on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Also known as: PMK 64/PMK.06/2016 · PMK No. 64/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penilai dan pelayanan penilaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur pengangkatan, kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, pengawasan, pembebastugasan, dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani, pendidikan formal, dan kompetensi di bidang penilaian. Penilai memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas barang milik negara, barang jaminan, dan kekayaan negara lainnya. Mereka juga bertanggung jawab atas penilaian yang dilakukan dan nilai yang dihasilkan, serta wajib bertindak independen dan mematuhi standar penilaian dan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah melalui bimbingan teknis, analisis kinerja, dan peningkatan kualitas penilai.