For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Also known as: PMK 2/PMK.06/2014 · PMK No. 2/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:2 Januari 2014
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date02 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan pelayanan dan kualitas hasil penilaian. Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan ketentuan baru yang lebih komprehensif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan Penilai Direktorat Jenderal. Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus memenuhi syarat tertentu seperti status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani, pendidikan formal, dan kompetensi di bidang penilaian. Penilai memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas berbagai jenis kekayaan negara dan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilakukan. Mereka juga diwajibkan untuk bertindak independen, mengikuti standar penilaian, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat namun belum memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa pembebastugasan, pemberhentian tidak dengan hormat, atau sanksi sesuai ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal. 2. Sanksi pembebastugasan merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 3. Penilai yang melanggar ketentuan Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal.