For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1983 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Also known as: Keppres 1/1983 · Keppres No. 1 Tahun 1983 · Keppres Nomor 1 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 1983Publication Date:4 Januari 1983
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 1983
Publication Date04 Januari 1983
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 merupakan suatu keputusan presiden baru yang menetapkan kembali tingkat harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi untuk periode yang ditetapkan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Harga Jual Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi, sebagaimana dinyatakan pada bagian memutuskan Keputusan Presiden.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara teknis mengubah (amendemen) peraturan lain; yang dilakukan adalah pencabutan terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 dan penetapan ketentuan baru. Tidak disebutkan perubahan atau amandemen terhadap peraturan lain selain pencabutan Keppres 1/1982.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    • Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 3). Dokumen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1983.
    • Untuk penerapan harga jual eceran bahan bakar, Pasal 1 secara khusus menyatakan bahwa harga ditetapkan terhitung mulai tanggal 7 Januari 1983 jam 00.00. Dengan demikian secara formal Keppres berlaku sejak 4 Januari 1983, sementara tarif harga jual yang diatur diberlakukan mulai 7 Januari 1983 pukul 00.00.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan dinyatakan dalam bagian 'Menimbang' yaitu untuk melanjutkan dan meningkatkan laju pembangunan pada masa resesi dunia serta untuk mendayagunakan dana APBN secara terarah bagi pembiayaan pembangunan.
    • Latar belakang spesifik adalah perlunya penetapan kembali harga jual eceran bahan bakar agar tingkat harga tetap terpikul oleh masyarakat (terjangkau) sehingga mendukung stabilitas ekonomi dan kelangsungan pembangunan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban utama: Penerapan harga jual eceran sesuai daftar tarif yang ditetapkan dalam Pasal 1 mulai tanggal 7 Januari 1983 jam 00.00.
    • Tugas pelaksana: Menteri Pertambangan dan Energi diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 dengan tertib (Pasal 2), yang menempatkan kementerian tersebut sebagai pelaksana administratif atas ketentuan harga ini.
    • Hak bagi konsumen: implisit memperoleh hak untuk membeli bahan bakar pada harga yang telah ditetapkan; hak ini tidak dirinci lebih lanjut tetapi menjadi maksud kebijakan keterjangkauan harga.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Pengendalian harga oleh negara untuk kepentingan keterjangkauan publik dan kestabilan pembangunan.
    • Tanggung jawab administratif kepada kementerian yang berwenang untuk pelaksanaan dan pengawasan.
    • Sederhana dan langsung: penetapan harga spesifik per liter untuk setiap jenis bahan bakar.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan harga dilakukan melalui Keputusan Presiden yang langsung memuat tarif per liter untuk tiap jenis bahan bakar (terlampir dalam Pasal 1).
    • Pelaksanaan teknis dan administrasi pelaksanaan harga ini menjadi tanggung jawab Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2) — namun Keputusan ini tidak merinci prosedur operasional, mekanisme pengawasan, ataupun mekanisme penyesuaian berikutnya.
    • Ketentuan administratif lanjutan (mis. sanksi pelanggaran, mekanisme klaim, atau pengawasan distribusi) tidak diatur secara eksplisit dalam teks Keputusan Presiden ini dan oleh karenanya perlu diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana apabila diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Keputusan Presiden dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 4 Januari 1983 (Pasal 3).
    • Harga jual eceran yang baru ditetapkan efektif berlaku mulai 7 Januari 1983 jam 00.00 (Pasal 1). Dengan demikian ada jeda waktu beberapa hari antara tanggal penetapan dan berlakunya harga.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Keputusan ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982. Dengan pencabutan tersebut, pelaku usaha dan entitas yang tunduk pada Keppres 1/1982 wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Keppres 1/1983.
    • Teks tidak memuat prosedur transisi terperinci (mis. penyelesaian stok dengan harga lama, kompensasi, atau jadwal implementasi bertahap). Oleh karena itu penyesuaian praktis menjadi tanggung jawab pelaksana (Menteri Pertambangan dan Energi) dan/atau peraturan pelaksana berikutnya.

  • Batas waktu penyesuaian: Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penyesuaian selain tanggal efektif yang dinyatakan (7 Januari 1983 jam 00.00). Penyesuaian harus diselesaikan sebelum atau pada saat efektifitas harga.

  • Grandfathering clauses: Tidak ada klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi entitas yang sudah ada. Ketentuan pencabutan Keppres 1/1982 dan penetapan harga baru berlaku umum bagi semua pihak yang diatur.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi