For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah: (-)

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya dan disusun untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pengaturan tata naskah dinas. Pedoman ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengurusan, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pejabat eselon I bertanggung jawab atas penetapan dan penandatanganan tata naskah dinas di unit masing-masing, dengan koordinasi dari Biro Umum, Sekretariat Jenderal.

(-)

(-)