Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya dan disusun untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pengaturan tata naskah dinas. Pedoman ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengurusan, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pejabat eselon I bertanggung jawab atas penetapan dan penandatanganan tata naskah dinas di unit masing-masing, dengan koordinasi dari Biro Umum, Sekretariat Jenderal.