For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.03/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:31 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date31 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan beserta ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman Umum Tata Naskah Dinas sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Tata Naskah Dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I setelah berkoordinasi dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Sosialisasi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.

(-)

(-)