For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

Also known as: Perka BMKG 15/2017 · Perka BMKG No. 15 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date10 November 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan serta penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Rencana Strategis (Renstra) BMKG Tahun 2015-2019 menjadi landasan program kerja BMKG mulai tahun 2015. Visi BMKG adalah "Terwujudnya BMKG yang Handal, Tanggap, dan Terpercaya untuk Mendukung Keberhasilan Pembangunan Nasional dan Berperan Aktif Di Tingkat Internasional Menuju Masyarakat Indonesia Sejahtera". Misi BMKG mencakup peningkatan pengamatan, pengolahan data, pelayanan informasi, kapasitas kelembagaan, peralatan, penelitian, pemahaman informasi, dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Tujuan strategis BMKG adalah menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa MKG yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan, dan mudah dipahami, serta terjaminnya tata kelola kelembagaan yang baik dan bersih.

(-)

(-)