Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan serta penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Rencana Strategis (Renstra) BMKG Tahun 2015-2019 menjadi landasan program kerja BMKG mulai tahun 2015. Visi BMKG adalah "Terwujudnya BMKG yang Handal, Tanggap, dan Terpercaya untuk Mendukung Keberhasilan Pembangunan Nasional dan Berperan Aktif Di Tingkat Internasional Menuju Masyarakat Indonesia Sejahtera". Misi BMKG mencakup peningkatan pengamatan, pengolahan data, pelayanan informasi, kapasitas kelembagaan, peralatan, penelitian, pemahaman informasi, dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Tujuan strategis BMKG adalah menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa MKG yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan, dan mudah dipahami, serta terjaminnya tata kelola kelembagaan yang baik dan bersih.