For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

Also known as: Perka BMKG 8/2016 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:27 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tahun 2015-2019 dengan perubahan organisasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016. BMKG, sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi kebijakan, pelaksanaan observasi dan pengolahan data, pelayanan informasi, kerjasama internasional, serta penelitian dan pengembangan di bidang terkait. Peraturan ini juga menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyampaian data dan informasi untuk mendukung pembangunan, ketahanan pangan, dan pengelolaan bencana.

(-)

(-)