For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Also known as: Perda Kota Cirebon 13/2015 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date12 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pelimpahan kewenangan bidang lingkungan hidup dalam pengelolaan limbah B3 di kabupaten/kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi, subjek dan objek peraturan, serta tata cara penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 4 mengenai subjek dan objek peraturan, Pasal 9 mengenai penyimpanan sementara limbah B3, dan Pasal 11 mengenai pengumpulan limbah B3. Beberapa ayat dalam Pasal 11 dihapus.

Hak dan Kewajiban:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Terdapat batasan waktu penyimpanan sementara limbah B3 berdasarkan jumlah limbah yang dihasilkan per hari dan kategori limbah B3. Pengumpulan limbah B3 harus dilakukan dengan segregasi dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan.

(-)

(-)