on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Also known as: Perda Kota Cirebon 8/2013 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Latar belakangnya adalah beralihnya kewenangan perizinan pengelolaan limbah B3 menjadi kewenangan Kota Cirebon dan meningkatnya jumlah limbah B3 akibat pembangunan, yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, mengendalikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar.
Ketentuan substansial mencakup: