on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Also known as: UU 13/1997 · UU No. 13 Tahun 1997 · UU Nomor 13 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Paten, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti TRIPs. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penelitian dan pengembangan teknologi yang mendukung pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait paten, termasuk penentuan kebaruan penemuan, jangka waktu perlindungan paten, dan hak pemegang paten untuk melarang impor. Selain itu, diatur pula mengenai lisensi wajib dan pengecualian kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia. Perubahan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait pemeriksaan substantif dan pengumuman permintaan paten.