For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Also known as: UU 13/1997 · UU No. 13 Tahun 1997 · UU Nomor 13 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 1997Publication Date:7 Mei 1997
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1997
Publication Date07 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Latar Belakang dan Tujuan

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Paten, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti TRIPs. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penelitian dan pengembangan teknologi yang mendukung pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait paten, termasuk penentuan kebaruan penemuan, jangka waktu perlindungan paten, dan hak pemegang paten untuk melarang impor. Selain itu, diatur pula mengenai lisensi wajib dan pengecualian kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia. Perubahan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait pemeriksaan substantif dan pengumuman permintaan paten.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, paten dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut. 2. Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten, apabila diberikan paten, maka jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung. 3. Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun bagi paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.