on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Also known as: UU 6/1989 · UU No. 6 Tahun 1989 · UU Nomor 6 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penemuan teknologi dan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil penemuan tersebut. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk industri Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban penemu dan pemegang paten, termasuk hak eksklusif untuk melaksanakan penemuan atau memberikan izin kepada pihak lain. Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan yang tidak dapat dipatenkan meliputi proses atau hasil produksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan. Undang-undang ini juga mengatur tentang paten sederhana, lisensi, dan lisensi wajib, serta mekanisme pengalihan hak paten.