For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Also known as: UU 6/1989 · UU No. 6 Tahun 1989 · UU Nomor 6 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1991Publication Date:1 November 1989
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePaten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1991
Publication Date01 November 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang telah ada mengenai paten sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penemuan teknologi dan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil penemuan tersebut. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk industri Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban penemu dan pemegang paten, termasuk hak eksklusif untuk melaksanakan penemuan atau memberikan izin kepada pihak lain. Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan yang tidak dapat dipatenkan meliputi proses atau hasil produksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan. Undang-undang ini juga mengatur tentang paten sederhana, lisensi, dan lisensi wajib, serta mekanisme pengalihan hak paten.

1. Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah tahun 1953 dalam sepuluh tahun sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan permintaan paten berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. 2. Apabila permintaan paten yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diajukan kembali dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini, permintaan paten tersebut dianggap berakhir. 3. Pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan lebih dari sepuluh tahun sebelum mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan gugur.

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 46 dan Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.