For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2009Publication Date:21 Agustus 2009
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date21 Agustus 2009
Publication Date21 Agustus 2009
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena uji emisi gas merupakan bagian dari pengujian berkala kendaraan bermotor yang berlaku selama 6 bulan, dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 mewajibkan pemeriksaan emisi gas buang injection pump dan nozzle di bengkel kantor Perhubungan sebelum uji emisi dilakukan.

(-)

(-)