For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 9/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel. Perubahan tersebut meliputi penggantian nomenklatur Kantor Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan, perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan ketentuan mengenai persyaratan pemeriksaan emisi gas buang, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor, perubahan tarif retribusi tanda bukti pemeriksaan kendaraan menjadi Rp. 15.000,-, dan penambahan ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyesuaian peraturan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemeriksaan kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan nomenklatur dari Kantor Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan.
  • Perubahan definisi istilah-istilah terkait pemeriksaan emisi gas buang.
  • Pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh bengkel Dinas Perhubungan atau bengkel lain yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
  • Tarif retribusi tanda bukti pemeriksaan kendaraan ditetapkan sebesar Rp. 15.000,-.
  • Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas, atau jika dikerjasamakan dengan pihak ketiga, pembagian hasil retribusi adalah 40% untuk Kas Daerah dan 60% untuk pihak ketiga.

(-)

(-)