For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Also known as: Permenhub 3/2023 · Permenhub No. 3 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha angkutan umum dengan melakukan penyesuaian pengaturan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum. Perubahan ini mencakup penetapan tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Perusahaan angkutan umum diwajibkan mematuhi tarif yang telah ditetapkan. Ketentuan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016.

(-)

1. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.