For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Also known as: Permenhub 36/2016 · Permenhub No. 36 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:1 April 2016
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 April 2016
Publication Date01 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 2 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dengan melakukan penyesuaian tarif yang berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini.

Tarif dasar angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau Lainnya), dengan tarif yang berbeda. Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif apabila terjadi perubahan biaya pokok lebih dari 20%. Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah. Tarif dasar belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela. Biaya tambahan di luar tarif yang ditentukan memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul Gubernur dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat, dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembekuan atau pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor. Pencabutan dilakukan melalui tahapan peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari.