on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Also known as: PERPRES 61/2015 · PERPRES No. 61 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 bertujuan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan melalui strategi nasional yang didukung oleh pengelolaan dana. Dana ini dihimpun dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dibentuk untuk mengelola dana tersebut, yang digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. Penghimpunan dana dilakukan melalui pungutan ekspor dan iuran, dengan ketentuan pembayaran yang diatur secara rinci. Badan Pengelola Dana juga bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaporan penggunaan dana, serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait.