For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Also known as: PERPRES 132/2024 · PERPRES No. 132 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134).

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan melalui pengelolaan dana yang efektif. Dana ini dihimpun dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber sah lainnya. Badan Pengelola Dana bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Penggunaan dana difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. Pelaku usaha perkebunan diwajibkan membayar pungutan atas ekspor komoditas, dan kekurangan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Badan Pengelola Dana juga melakukan rekonsiliasi data pembayaran dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana baru. 2. Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor. 2. Badan usaha yang tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, dan/atau pencabutan izin usaha.