Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak wabah penyakit menular dengan meningkatkan kemampuan hidup sehat. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menetapkan jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan daerah yang terjangkit wabah. Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pengobatan, isolasi, karantina, dan penyuluhan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan wabah, termasuk pemberian ganti rugi bagi kerugian harta benda akibat penanggulangan wabah dan penghargaan bagi petugas yang berisiko.