Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengawasi, dan mengatasi penyebaran serta memberantas wabah. Wabah didefinisikan sebagai penyebaran penyakit yang cepat di suatu daerah, memerlukan isolasi penderita. Penyakit yang termasuk wabah adalah penyakit karantina dan beberapa penyakit lainnya seperti tifus, disentri, dan hepatitis. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan dan mencabut status daerah wabah. Pelaporan wajib dilakukan dalam 24 jam oleh kepala keluarga, tenaga kesehatan, dan pihak terkait jika ada dugaan wabah. Pemerintah bertanggung jawab atas biaya usaha pencegahan dan penanggulangan wabah, termasuk imunisasi dan pembasmian hama. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Menteri Kesehatan.