For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 3/2023 · Permensos No. 3 Tahun 2023 · Permensos Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2024Publication Date:20 Juli 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141); 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1671).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk menata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana. Setiap jabatan memiliki Kelas Jabatan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi. Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, kenaikan jenjang, atau pengangkatan pejabat administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan.

Pegawai dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya berdasarkan Kelas Jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pegawai yang diangkat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1671), tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan kinerjanya sampai dengan ditetapkan dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1671) wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)