For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 1/2025 · Permensos No. 1 Tahun 2025 · Permensos Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:15 Januari 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date15 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 569).

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 yang memuat daftar nama dan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.

1. Pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)