For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 11/2021 · Peraturan Polri No. 11 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 September 2021Publication Date:17 September 2021
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date17 September 2021
Publication Date17 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 618)

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri yang terdiri dari Polda, Polres, dan Polsek, serta klasifikasi masing-masing tingkatan tersebut. Pada tingkat Polres, terdapat Polres Kota Besar (tipe A), Polres Metropolitan (tipe B), Polresta (tipe C), dan Polres (tipe D). Pada tingkat Polsek, terdapat Polsek Metro (tipe A), Polsek Urban (tipe B), Polsek Rural (tipe C), dan Polsek Prarural (tipe D).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penentuan kategori kesatuan kewilayahan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator yang telah ditetapkan, yang dihitung menggunakan aplikasi SIK3. Dimensi dan indikator tersebut mencakup dimensi geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kemampuan kesatuan. Penilaian ini digunakan untuk menentukan tipe Polda, Polres, dan Polsek berdasarkan kategori nilai yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai dimensi, indikator, dan format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan, dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)