For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 65/2015 · Permenhub No. 65 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2015Publication Date:1 April 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKomponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 April 2015
Publication Date01 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur komponen biaya kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan laut dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai pelaksana kewajiban pelayanan publik. Komponen biaya kompensasi yang diatur meliputi biaya operasional langsung dan tidak langsung, termasuk biaya tetap seperti penyusutan kapal dan biaya variabel seperti bahan bakar minyak. Perusahaan yang diberi penugasan harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam menghitung besaran biaya kompensasi.

(-)

(-)