on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Also known as: Permenhub 65/2015 · Permenhub No. 65 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur komponen biaya kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan laut dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai pelaksana kewajiban pelayanan publik. Komponen biaya kompensasi yang diatur meliputi biaya operasional langsung dan tidak langsung, termasuk biaya tetap seperti penyusutan kapal dan biaya variabel seperti bahan bakar minyak. Perusahaan yang diberi penugasan harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam menghitung besaran biaya kompensasi.