For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 2/2019 · Permenhub No. 2 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:15 Januari 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKomponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date15 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Menyelenggarakan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 516).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur komponen biaya dan pendapatan dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan tersebut dilakukan secara efektif, efisien, wajar, dan akuntabel. Peraturan ini menetapkan rincian komponen biaya yang meliputi biaya operasional langsung dan tidak langsung, serta komponen pendapatan yang diperoleh dari penumpang kelas ekonomi dan nonekonomi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis, struktur, dan mekanisme tarif angkutan penumpang laut dalam negeri, serta formulasi perhitungan tarif dasar dan tarif jarak. Evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)