For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 10/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2015Publication Date:17 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date17 Desember 2015
Publication Date17 Desember 2015
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya pemilihan. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara meliputi persiapan logistik, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Penetapan meliputi penetapan calon terpilih dan pengesahan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, dan mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika terjadi kekosongan jabatan. Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan APBDes.

1. Penjabat Kepala Desa yang telah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan kepala desa secara serentak maupun secara bergelombang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal kepala desa berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 2. Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas daerah.