For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 4/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:22 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan calon Kepala Desa harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e yang berkaitan dengan persyaratan calon Kepala Desa. Selain itu, dilakukan penggantian frasa "Penduduk Desa" menjadi "Warga Negara" pada ayat (2) dan penambahan angka baru yaitu angka 8 pada huruf l. Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) juga diubah terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih atau lebih dari 1 (satu) tahun.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)