Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 10 yang mengatur tentang perlindungan penuh pada seluruh tahapan siklus hidup jenis ikan, termasuk bagian tubuh dan produk turunannya. Tahapan siklus hidup mencakup berbagai fase seperti telur, larva, anakan, juvenil, dewasa, dan indukan untuk berbagai jenis biota air. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 11 yang mengatur tentang perlindungan terbatas, yang dapat didasarkan pada ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu, dan/atau sebagian tahapan siklus hidup. Selain itu, disisipkan Pasal 14A yang mengatur perlindungan terbatas berdasarkan sebagian tahapan siklus hidup, dengan mempertimbangkan tahapan hidup paling kritis, perlindungan plasma nutfah atau kemurnian genetik, serta menjaga ketersediaan indukan dan kualitas keturunan.