For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:16 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan dengan tujuan menjaga keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan. Penetapan status perlindungan dilakukan berdasarkan kriteria seperti terancam punah, langka, endemik, penurunan jumlah individu secara drastis, dan tingkat reproduksi rendah. Status perlindungan terdiri dari perlindungan penuh dan perlindungan terbatas (berdasarkan ukuran, wilayah sebaran, atau periode waktu tertentu). Prosedur penetapan status perlindungan meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, konsultasi publik, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah, dan penetapan oleh Menteri. Usulan dapat diajukan oleh berbagai pihak dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi penyebaran. Verifikasi usulan melibatkan kajian literatur, survei populasi, dan koordinasi dengan instansi terkait. Konsultasi publik dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Analisis kebijakan mempertimbangkan kondisi habitat, pemanfaatan, kepedulian masyarakat, dan dampak sosial ekonomi. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan menjadi dasar penetapan status perlindungan oleh Menteri. Status perlindungan yang ditetapkan kemudian diumumkan dan disosialisasikan kepada publik, serta diikuti dengan pengelolaan berkelanjutan.

1. Penetapan status jenis ikan yang telah dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)