Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan dengan tujuan menjaga keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan. Penetapan status perlindungan dilakukan berdasarkan kriteria seperti terancam punah, langka, endemik, penurunan jumlah individu secara drastis, dan tingkat reproduksi rendah. Status perlindungan terdiri dari perlindungan penuh dan perlindungan terbatas (berdasarkan ukuran, wilayah sebaran, atau periode waktu tertentu). Prosedur penetapan status perlindungan meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, konsultasi publik, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah, dan penetapan oleh Menteri. Usulan dapat diajukan oleh berbagai pihak dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi penyebaran. Verifikasi usulan melibatkan kajian literatur, survei populasi, dan koordinasi dengan instansi terkait. Konsultasi publik dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Analisis kebijakan mempertimbangkan kondisi habitat, pemanfaatan, kepedulian masyarakat, dan dampak sosial ekonomi. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan menjadi dasar penetapan status perlindungan oleh Menteri. Status perlindungan yang ditetapkan kemudian diumumkan dan disosialisasikan kepada publik, serta diikuti dengan pengelolaan berkelanjutan.