For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PP 43/2018 · PP No. 43 Tahun 2018 · PP Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:17 September 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 guna mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya tersebut dan mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta mendapatkan perlindungan hukum. Penegak hukum diwajibkan untuk memberikan jawaban atas laporan yang diterima. Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang berjasa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk piagam dan/atau premi.

(-)

(-)