on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Also known as: PP 71/2000 · PP No. 71 Tahun 2000 · PP Nomor 71 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat, termasuk individu, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas informasi yang disampaikan. Selain itu, masyarakat juga berhak atas perlindungan hukum. Peraturan ini juga mengatur pemberian penghargaan berupa piagam atau premi kepada pihak yang berjasa dalam pencegahan atau pemberantasan korupsi, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.