on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I
Also known as: PP 46/2010 · PP No. 46 Tahun 2010 · PP Nomor 46 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perum Jasa Tirta I dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Kebijakan ini memperluas tugas dan kegiatan usaha Perum Jasa Tirta I untuk mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara. Wilayah kerja Perusahaan meliputi Wilayah Sungai Kali Brantas dan Bengawan Solo. Tugas utama Perusahaan meliputi pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air, termasuk pelayanan air permukaan, pemeliharaan prasarana, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perusahaan juga diberi kewenangan untuk memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan Perusahaan, dengan ketentuan pengangkatan, pemberhentian, dan tugas yang diatur secara rinci dalam peraturan ini.