For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I

Also known as: PP 93/1999 · PP No. 93 Tahun 1999 · PP Nomor 93 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1999Publication Date:13 Oktober 1999
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1999
Publication Date13 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengatur eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengusahaan air dan sumber air demi kemanfaatan umum dan pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Perusahaan Umum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh negara. Perusahaan ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan. Kegiatan usaha meliputi penyediaan air baku, usaha pariwisata, jasa konsultasi, dan usaha lainnya yang menunjang tujuan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)