on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air
Also known as: Inpres 13/2011 · Inpres No. 13 Tahun 2011 · Inpres Nomor 13 Tahun 2011
Apakah ini Peraturan Baru?
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 merupakan peraturan baru pada saat diterbitkan (sebuah Instruksi Presiden yang mengatur kebijakan penghematan energi dan air) yang menetapkan kebijakan, target, dan mekanisme pelaksanaan untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Pasal 11 secara tegas menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Instruksi Presiden No.13/2011 menggantikan Instruksi Presiden No.2/2008.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan parsial terhadap peraturan sebelumnya; yang termaktub adalah pencabutan (non-berlaku) terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008. Dengan kata lain, Instruksi Presiden ini mencabut peraturan pendahulu dan tidak sekadar mengubahnya.
Status berlaku dari peraturan ini
Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Agustus 2011 (lihat penutup Instruksi Presiden). Instruksi ini merupakan kebijakan eksekutif yang mengikat pihak-pihak yang dituju sebagai penerima instruksi sebagaimana tercantum dalam teks.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah untuk meningkatkan penghematan energi dan air di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dasar dan prinsip keadilan dalam pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah kebutuhan mengendalikan pemakaian energi dan air nasional dengan target kuantitatif untuk mengurangi pemborosan dan mengoptimalkan subsidi yang ada.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (11 Agustus 2011). Implementasi kebijakan dimaksud diharapkan dilakukan segera oleh para penerima instruksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang diatur.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Pasal 11 mencabut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008, sehingga entitas yang telah melaksanakan ketentuan sebelumnya harus menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011. Tidak disebutkan mekanisme transisi rinci atau masa tenggang khusus bagi pelaksanaan penyesuaian.
Batas waktu penyesuaian
Teks Instruksi Presiden tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik selain ketentuan pelaporan berkala Tim Nasional (setiap 3 bulan). Baseline untuk target penghematan dihitung dari rata‑rata 6 bulan sebelum penerbitan, yang memberikan acuan kuantitatif, namun tidak disebutkan jangka waktu maksimal bagi instansi untuk mencapai target selain kewajiban pelaksanaan segera.
Grandfathering clauses jika ada
Tidak terdapat ketentuan grandfathering (pembebasan/pengecualian temporer) eksplisit bagi entitas atau kegiatan yang sudah berjalan. Semua entitas yang menjadi sasaran diharapkan mengikuti ketentuan baru segera setelah Instruksi ini berlaku.
Tidak mengatur sanksi