For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 169/PMK.07/2008 · PMK No. 169/PMK.07/2008

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa peraturan pemerintah terkait hibah kepada daerah. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan dalam mengalokasikan anggaran hibah dalam APBN kepada pemerintah daerah, serta menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA-HPD. Kewenangan ini meliputi penyusunan rencana alokasi hibah, DIPA-HPD, dan penatausahaan penyaluran hibah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah. Proses penyusunan dan pengesahan DIPA-HPD melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait dan pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penyaluran hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)