For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 15/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:29 November 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date29 November 2024
Publication Date29 November 2024
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pergeseran anggaran setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil, pemberian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta penyesuaian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk tunjangan guru dan pelayanan kepariwisataan.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Total APBD mengalami penambahan sebesar Rp17.022.304.000,00, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi Rp1.214.418.221.629,58. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sementara pos Pembiayaan Daerah tetap tidak mengalami perubahan.

(-)

(-)