For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 13/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai total APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, yang semula sebesar Rp1.149.941.176.759,00 bertambah sebesar Rp47.454.740.870,58 sehingga menjadi Rp1.197.395.917.629,58. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah (baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan).

Penjabaran perubahan APBD tersebut diuraikan lebih lanjut dalam lampiran yang memuat klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. Selain itu, peraturan ini juga merinci alokasi hibah (uang dan barang), bantuan sosial (uang dan barang), bantuan keuangan (umum dan khusus), serta belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)