Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur ketentuan khusus dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai peraturan KPU tentang pemilihan di wilayah-wilayah tersebut, yang telah mengalami perubahan, serta berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan, tata kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS, pemutakhiran data dan daftar pemilih, sosialisasi pemilihan dan partisipasi masyarakat, serta ketentuan mengenai pencalonan. Secara khusus, diatur mengenai persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat harus merupakan orang asli Papua. Selain itu, diatur pula mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara di Papua dan Papua Barat yang dilakukan secara berjenjang dari distrik, kabupaten/kota, hingga provinsi. Untuk DKI Jakarta, diatur bahwa pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan jika tidak ada yang mencapai angka tersebut, diadakan putaran kedua.