For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 7/2014 · Permenhan No. 7 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:5 Maret 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date05 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 871)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait hak dan kewajiban pegawai. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja serta untuk tertib administrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang bekerja penuh waktu dan menempati jabatan struktural atau fungsional. Prinsip pemberian tunjangan meliputi keadilan, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Pengurangan tunjangan berlaku untuk pelanggaran disiplin dan ketidakhadiran tanpa keterangan.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja antara 25% hingga 75% tergantung tingkat hukuman.