on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 15/2018 · Permenhan No. 15 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI. Tunjangan diberikan berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran, dengan prinsip adil, layak, transparan, dan akuntabel. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti yang diberhentikan sementara atau cuti di luar tanggungan negara, tidak berhak menerima tunjangan ini. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengurangan tunjangan bagi pelanggaran jam kerja.