For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 15/2018 · Permenhan No. 15 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2018Publication Date:8 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date23 Juli 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3411)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI. Tunjangan diberikan berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran, dengan prinsip adil, layak, transparan, dan akuntabel. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti yang diberhentikan sementara atau cuti di luar tanggungan negara, tidak berhak menerima tunjangan ini. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengurangan tunjangan bagi pelanggaran jam kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja hingga 75%. 3. Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 4 kali dalam sebulan tanpa keterangan dikenakan sanksi disiplin.