Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Sekolah Tinggi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Ketentuan Substansial:
- Organisasi Sekolah Tinggi: Terdiri dari Ketua, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun, yang masing-masing menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangan.
- Ketua: Bertanggung jawab kepada Menteri Agama, memiliki tugas menyiapkan rencana pengembangan Sekolah Tinggi, mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, serta menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan.
- Senat: Unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Satuan Pengawasan Internal: Unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Ketua.
- Dewan Penyantun: Badan nonstruktural yang memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Ketua.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan mencakup kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, sistem penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.