For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 1/2015 · Perda Kabupaten Takalar No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 13 ayat (3) diubah, mengatur bahwa pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per bulan tidak termasuk objek pajak restoran. - Pasal 76 ayat (1) diubah, mengatur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibagi atas tiga golongan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): tarif 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1.000.000.000,00; tarif 0,2% untuk NJOP antara Rp1.000.000.000,00 sampai Rp2.000.000.000,00; dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,00.

(-)

(-)