For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 8/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2012Publication Date:23 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date23 Agustus 2012
Publication Date23 Agustus 2012
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongan C. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Takalar, yang meliputi:

  1. Jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  2. Pajak Hotel: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang pajak, dan kewajiban penggunaan bon penjualan. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.
  3. Pajak Restoran: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang pajak, dan kewajiban penggunaan bon penjualan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk usaha kecil dan insidentil sebesar 5%.
  4. Pajak Hiburan: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang pajak, dan kewajiban penggunaan bon penjualan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan.
  5. Pajak Reklame: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (Nilai Sewa Reklame), tarif (25%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  6. Pajak Penerangan Jalan: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (Nilai Jual Tenaga Listrik), tarif (bervariasi), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (Nilai Jual Hasil Pengambilan), tarif (25%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  8. Pajak Parkir: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif (30%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  9. Pajak Air Tanah: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (Nilai Perolehan Air Tanah), tarif (20%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  10. Pajak Sarang Burung Walet: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (Nilai Jual Sarang Burung Walet), tarif (10%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak.
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan (NJOP), tarif (0,3%), cara penghitungan, dan saat terutang pajak. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun.
  12. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di dalam wilayah daerah Kabupaten Takalar.
  13. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  14. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  15. SPTPD dan SPOP: Pengaturan mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD dan SPOP.
  16. Tata Cara Pembayaran: Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang.
  17. Tata Cara Penagihan: Pengaturan mengenai penerbitan STPD, penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pelelangan, dan kedaluwarsa penagihan.
  18. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Pengaturan mengenai pengajuan keberatan, banding, dan gugatan oleh Wajib Pajak.
  19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati atau Pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
  20. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati atau Pejabat dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.
  21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  22. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan.
  23. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak daerah dapat diberikan Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  24. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak.
  25. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  26. Sanksi Administratif dan Pidana: Pengaturan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor06 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan GalianGolongan C; c. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; d. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun2000 tentang Pajak Reklame; e. Peraturan Daerah Kabupaten TakalarNomor 07 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan; masih tetap merupakan pajak yang terutang dandapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejaksaat terutang, berdasarkan tata cara penagihan pajak yang diatur dalamperaturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan atau denda.