For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Also known as: Keppres 13/2009 · Keppres No. 13 Tahun 2009 · Keppres Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:25 Mei 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas dan menambah keanggotaan Tim Penertiban Barang Milik Negara yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan karena pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga belum selesai sepenuhnya. Tim ini dipimpin oleh Menteri Keuangan dan didukung oleh beberapa anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tim juga dibantu oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Masa kerja Tim diperpanjang hingga 31 Maret 2010.

(-)

(-)