For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Also known as: Keppres 17/2007 · Keppres No. 17 Tahun 2007 · Keppres Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2007Publication Date:7 Agustus 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraAset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Penertiban Barang Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2007
Publication Date07 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian/Lembaga melalui inventarisasi dan pengamanan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tim Penertiban Barang Milik Negara dibentuk dengan Menteri Keuangan sebagai Ketua dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi BMN. Tim juga memiliki kewenangan untuk meminta data dan konsultasi dengan pihak terkait. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dan pengamanan BMN serta menyampaikan hasilnya kepada Tim. Pedoman pelaksanaan disusun oleh Menteri Keuangan, dan Tim bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden. Masa kerja Tim ditetapkan selama 17 bulan, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.

(-)

(-)