Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong bertujuan untuk memberantas penyakit Demam Keong yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan target eradikasi pada tahun 2019 dengan dukungan lintas sektor dan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, menyediakan sumber daya, dan melakukan pemantauan serta evaluasi. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penanganan penderita, dan pemberian obat pencegahan secara massal. Strategi eradikasi mencakup penguatan advokasi, peran serta masyarakat, penyediaan sumber daya, dan penguatan sistem surveilans.