Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada berbagai kementerian dan lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mengintegrasikan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan khusus di daerah. Peraturan ini mengatur penyusunan arah kebijakan, pengusulan, verifikasi, penilaian, penganggaran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Transfer Khusus. Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan K/L Teknis Pengampu berperan dalam proses ini, dengan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengusulan dan pelaksanaan kegiatan. Sistem Informasi KRISNA digunakan untuk mendukung proses perencanaan dan evaluasi.