For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2026Publication Date:27 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date03 Maret 2026
Publication Date27 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus.

Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meliputi DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur.

Secara substansial, peraturan ini mengatur koordinasi penyusunan kebijakan DAK jangka menengah dan tahunan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga teknis, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Proses perencanaan mencakup perumusan arah kebijakan, penetapan tema, jenis, bidang, subbidang, serta indikasi daerah prioritas. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, penilaian, dan persetujuan rencana kegiatan DAK Fisik, rencana penggunaan DAK Nonfisik, serta pengusulan Hibah melalui Sistem Informasi KRISNA.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan DAK oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, serta mengatur penanganan keadaan kahar yang dapat menghambat proses perencanaan dan pelaporan. Seluruh proses perencanaan wajib menggunakan Sistem Informasi KRISNA sebagai sarana integrasi data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.

1. Dalam hal RPJM Nasional baru belum ditetapkan, penyusunan Arah Kebijakan DAK dapat mengacu pada RPJM Nasional sebelumnya dan/atau kebijakan Pemerintah dalam masa transisi.

(-)