For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Polteknik Kelautan dan Perikanan Bitung

Also known as: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2015Publication Date:19 Juni 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Polteknik Kelautan dan Perikanan Bitung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 Juli 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2003 tentang Statuta Akademi Perikanan Bitung.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bitung, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Bitung. Statuta ini mencakup identitas Politeknik KP Bitung, yang merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan Politeknik KP Bitung adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan.

Organisasi Politeknik KP Bitung terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.

Penyelenggaraan pendidikan mencakup program Diploma III dan program lain sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kurikulum berbasis kompetensi dan pendekatan teaching factory. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala, dan lulusan diberikan gelar Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi.). Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin bagi seluruh sivitas akademika.

1. Semua penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik sebagai pelaksanaan Politeknik KP Bitung masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan e. pemecatan; yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku di Politeknik KP Bitung.