For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung

Also known as: Permen KKP 36/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2015 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebelumnya dan mengatur kembali statuta Politeknik KP Bitung. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Direktur, Pembantu Direktur, dan berbagai unit organisasi di dalam Politeknik. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.