For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 18/2012 · Permenkumham No. 18 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:19 November 2012
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01-PL.04.10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM. 2. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.KU.05.03-04 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang kementerian untuk menyusun laporan keuangan. Kebijakan akuntansi ini diperlukan untuk menjamin keseragaman dalam penyusunan laporan keuangan.

Kebijakan akuntansi ini mengacu pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan HAM terdiri atas Kebijakan Akuntansi Keuangan (meliputi Penyajian Laporan Keuangan; Kebijakan Akuntansi Pendapatan; Kebijakan Akuntansi Belanja; Kebijakan Akuntansi Aset Lancar; Kebijakan Akuntansi Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Ekuitas Dana; dan Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa) dan Kebijakan Akuntansi Aset (meliputi Persediaan; Aset Tetap; dan Aset Lainnya).

Untuk melaksanakan Kebijakan Akuntansi, Sekretariat Jenderal menyusun Pedoman Pelaporan Keuangan dan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara.

1. Ketentuan teknis penatausahaan BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)